Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian PSU, menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU agar sesuai fungsi dan selaras dengan pelayanan kepentingan umum, serta menjamin kepastian pemenuhan hak masyarakat/penghuni Perumahan.
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengatur penyerahan PSU Perumahan didasarkan pada rencana tata ruang wilayah, asas penyerahan PSU Perumahan, dan Rencana Tapak (Site Plan) yang telah disahkan. Pengembang wajib menyerahkan PSU Perumahan yang dibangun kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai dengan Rencana Tapak (Site Plan) yang telah disetujui. Penyerahan dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus, dengan ketentuan khusus untuk penyerahan jaringan jalan dan drainase pada pembangunan bertahap.
Prasarana perumahan meliputi jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, drainase, dan tempat pembuangan sampah. Sarana perumahan meliputi sarana perniagaan, pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olah raga, pemakaman, pertamanan dan ruang terbuka hijau, serta sarana parkir. Utilitas perumahan meliputi jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jasa umum. Pemerintah Daerah menerima penyerahan PSU yang telah memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi.