Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 6/2024 · Perda Kabupaten Purworejo No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2024Tanggal Penetapan:10 Juli 2024
Perumahan & Kawasan PermukimanStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku10 Juli 2024
Tanggal Penetapan10 Juli 2024
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Purworejo.

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian PSU, menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU agar sesuai fungsi dan selaras dengan pelayanan kepentingan umum, serta menjamin kepastian pemenuhan hak masyarakat/penghuni Perumahan. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengatur penyerahan PSU Perumahan didasarkan pada rencana tata ruang wilayah, asas penyerahan PSU Perumahan, dan Rencana Tapak (Site Plan) yang telah disahkan. Pengembang wajib menyerahkan PSU Perumahan yang dibangun kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai dengan Rencana Tapak (Site Plan) yang telah disetujui. Penyerahan dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus, dengan ketentuan khusus untuk penyerahan jaringan jalan dan drainase pada pembangunan bertahap. Prasarana perumahan meliputi jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, drainase, dan tempat pembuangan sampah. Sarana perumahan meliputi sarana perniagaan, pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olah raga, pemakaman, pertamanan dan ruang terbuka hijau, serta sarana parkir. Utilitas perumahan meliputi jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jasa umum. Pemerintah Daerah menerima penyerahan PSU yang telah memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi.

1. Setiap Pengembang yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan perizinan berusaha, dan/atau denda. 2. Setiap orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan tidak sesuai dengan rencana/rancangan, atau tidak memenuhi persyaratan atau tidak menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun kepada Pemerintah Daerah, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelaksanaan pembangunan, pencabutan insentif, perintah pembongkaran.