Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 12 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2002 tentang Bantuan Pemerintah Daerah Kepada Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 12/2002 · Perda Kabupaten Bangka No. 12 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Oktober 2002
Utang, Piutang & Hibah NegaraPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Pemerintah Daerah Kepada Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Oktober 2002
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2002 mengatur tentang bantuan Pemerintah Daerah kepada desa. Latar belakangnya adalah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat, serta melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai bantuan dari Pemerintah Kabupaten. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Jenis Bantuan: Bantuan Pemerintah Daerah kepada Desa terdiri dari bagian perolehan pajak dan retribusi daerah, serta bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah. 2. Pengelolaan Bantuan: Pengelolaan bantuan ditetapkan oleh Desa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setiap tahun anggaran, dengan pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Besaran Bantuan: Bantuan dari perolehan pajak dan retribusi daerah sebesar 10% dari realisasi penerimaan. Bantuan dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah. 4. Alokasi Bantuan: Alokasi bantuan kepada masing-masing desa berdasarkan aspek pemerataan dan potensi desa, yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. 5. Tugas Pembantuan: Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan tugas pembantuan kepada Desa, dengan penyelenggaraan dan pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)