di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 13/2011 · Perda Kota Ternate No. 13 Tahun 2011 · Perda Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya pengawasan dan pengendalian pemanfaatan jalan untuk lalu lintas umum serta penataan penggunaan tepi jalan sebagai tempat parkir sementara.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota Ternate. Objek retribusi adalah pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir tersebut.
Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, lokasi parkir/tingkat kepadatan, jenis kendaraan, dan lamanya waktu parkir. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperlancar lalu lintas dan mengurangi gangguan kepentingan umum, dengan memperhatikan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan lokasi/tingkat kepadatan, kelas jalan, jenis kendaraan, dan jangka waktu parkir. Besarnya tarif retribusi ditetapkan berbeda untuk tepi jalan padat lalu lintas dan tidak padat lalu lintas, serta terdapat opsi pembayaran berlangganan tahunan. Selain itu, terdapat tarif khusus untuk kendaraan yang melakukan aktivitas bongkar muat.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.