Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Unit Pengolah, Unit Kearsipan, dan Lembaga Kearsipan Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjar dalam menentukan jangka waktu penyimpanan, penyusutan, dan pemusnahan arsip. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan sinkronisasi informasi kearsipan dan instrumen pengelolaan arsip dinamis guna mendukung implementasi sistem informasi kearsipan dinamis yang terintegrasi.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang disusun berdasarkan tugas dan fungsi pencipta arsip. JRA tersebut memuat ketentuan mengenai jenis arsip, jangka waktu retensi aktif dan inaktif, serta keterangan rekomendasi tindak lanjut arsip. Penentuan retensi aktif dihitung sejak arsip diciptakan hingga proses selesai, sementara retensi inaktif dihitung setelah masa retensi aktif berakhir untuk kepentingan pertanggungjawaban. Rekomendasi tindak lanjut arsip terdiri dari keterangan musnah bagi arsip yang tidak memiliki nilai guna, keterangan permanen bagi arsip bernilai sejarah atau intelektual, serta keterangan dinilai kembali bagi arsip yang berpotensi menimbulkan sengketa.