Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah, yang didukung oleh pelayanan perizinan yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Tujuannya adalah menciptakan pelayanan perizinan yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta bebas dari hambatan administratif dan biaya ekonomi tinggi.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Kewenangan:** Bupati berwenang menyelenggarakan Perizinan Berusaha dan dapat mendelegasikan kewenangan ini kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
2. **Pelaksanaan Perizinan Berusaha:** Dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, meliputi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, persyaratan dasar Perizinan Berusaha (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi), dan Perizinan Berusaha sektor (perikanan, pertanian, lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat dan makanan, pariwisata, dan ketenagakerjaan).
3. **Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha:** Meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum. Pelayanan dilakukan melalui Sistem OSS, dengan layanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas. Pelayanan tidak dipungut biaya, kecuali untuk perizinan tertentu yang dikenakan retribusi daerah.
4. **Pelaporan:** Bupati menyampaikan laporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha kepada Gubernur setiap 3 bulan, yang memuat jumlah perizinan yang diterbitkan, rencana dan realisasi investasi, serta kendala dan solusi.
5. **Partisipasi Masyarakat:** Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha melalui pemantauan dan pengaduan terhadap dugaan pelanggaran.
6. **Pembinaan:** Bupati melakukan pembinaan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, meliputi pembinaan umum (sosialisasi peraturan perundang-undangan dan ketaatan terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria) dan pembinaan teknis (konsultasi, pendampingan, dan peningkatan kapasitas).
7. **Pengawasan:** Dilaksanakan oleh Bupati dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha, meliputi pengawasan rutin (laporan pelaku usaha dan inspeksi lapangan) dan pengawasan insidental (berdasarkan pengaduan masyarakat).
8. **Pendanaan:** Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah.