di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Magelang
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 6/2016 · Perda Kota Magelang No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Magelang ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Magelang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat, meningkatkan kinerja PDAM, dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
Tujuan didirikannya PDAM adalah untuk menyelenggarakan usaha pengelolaan dan pelayanan air minum yang memenuhi syarat kesehatan, mewujudkan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau, turut serta dalam pembangunan daerah, dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bidang usaha PDAM meliputi penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) melalui jaringan perpipaan (air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan) dan/atau bukan jaringan perpipaan (terminal air, mobil tangki air, atau bentuk lainnya). Organ PDAM terdiri dari Walikota selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan pertimbangan kepada Walikota terkait pengelolaan PDAM. Direksi bertugas menyusun perencanaan, mengelola kekayaan PDAM, dan menyelenggarakan administrasi.
Modal PDAM berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. PDAM dapat mencari pendanaan melalui laba sendiri, pinjaman, kerjasama dengan pihak ketiga, dan/atau hibah. Laba bersih PDAM setelah dikurangi pajak dibagi untuk bagian laba untuk daerah, cadangan umum, jasa produksi, sumbangan dana pensiun, sosial dan pendidikan, serta CSR.
Tarif air minum ditetapkan oleh Walikota berdasarkan usulan Direksi dengan prinsip keterjangkauan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.