Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Magelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 6/2016 · Perda Kota Magelang No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2016Tanggal Penetapan:14 September 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Magelang
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku14 September 2016
Tanggal Penetapan14 September 2016
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 1, Pasal 3 sampai dengan Pasal 24 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 270 Tahun 1978 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 270 Tahun 1978 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2009 Nomor 11). 2. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Kota Magelang (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2009 Nomor 12).

Peraturan Daerah Kota Magelang ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Magelang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat, meningkatkan kinerja PDAM, dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.

Tujuan didirikannya PDAM adalah untuk menyelenggarakan usaha pengelolaan dan pelayanan air minum yang memenuhi syarat kesehatan, mewujudkan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau, turut serta dalam pembangunan daerah, dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bidang usaha PDAM meliputi penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) melalui jaringan perpipaan (air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan) dan/atau bukan jaringan perpipaan (terminal air, mobil tangki air, atau bentuk lainnya). Organ PDAM terdiri dari Walikota selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan pertimbangan kepada Walikota terkait pengelolaan PDAM. Direksi bertugas menyusun perencanaan, mengelola kekayaan PDAM, dan menyelenggarakan administrasi.

Modal PDAM berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. PDAM dapat mencari pendanaan melalui laba sendiri, pinjaman, kerjasama dengan pihak ketiga, dan/atau hibah. Laba bersih PDAM setelah dikurangi pajak dibagi untuk bagian laba untuk daerah, cadangan umum, jasa produksi, sumbangan dana pensiun, sosial dan pendidikan, serta CSR.

Tarif air minum ditetapkan oleh Walikota berdasarkan usulan Direksi dengan prinsip keterjangkauan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

1. Dewan Pengawas, Direksi, dan/atau pegawai yang telah diangkat tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya masa jabatan. 2. Pemberian penghasilan dan jasa pengabdian berupa uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)