di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang SINKRONISASI PENGGUNAAN LAHAN UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN DENGAN KEGIATAN USAHA SEKTOR LAIN
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 4/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sinkronisasi Penggunaan Lahan untuk Kegiatan Usaha Pertambangan dengan Kegiatan Usaha Sektor Lain bertujuan untuk:
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: