Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 118 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 118 Tahun 1957 tentang Pembentukan Perutusan Republik Indonesia Ke Konperensi ILO

Juga dikenal sebagai: Keppres 118/1957 · Keppres No. 118 Tahun 1957 · Keppres Nomor 118 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Mei 1957
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Perutusan Republik Indonesia Ke Konperensi ILO
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Mei 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 1957 ini bertujuan untuk membentuk perutusan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam Konferensi tahunan Organisasi Perburuhan Internasional (I.L.O.) di Jenewa. Keputusan ini didasarkan pada persetujuan Dewan Menteri atas usulan Menteri Perburuhan. Perutusan terdiri dari wakil pemerintah, buruh, dan pengusaha. Keputusan ini juga mengatur tentang perjalanan, dana yang diberikan, serta kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban setelah kembali ke Indonesia. Selain itu, keputusan ini menetapkan tunjangan pakaian dan batas waktu perjalanan bagi anggota perutusan.

(-)

(-)