Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel mengatur mengenai pajak yang dikenakan atas pelayanan di hotel di wilayah Kabupaten Pati. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan pemisahan antara pajak hotel dan pajak restoran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Objek Pajak:** Setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel, termasuk fasilitas penginapan, pelayanan penunjang (telepon, faksimili, dll.), fasilitas olahraga dan hiburan (pusat kebugaran, kolam renang, dll.), dan jasa persewaan ruangan.
2. **Subjek dan Wajib Pajak:** Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel, sedangkan wajib pajak adalah pengusaha hotel.
3. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%.
4. **Wilayah Pemungutan:** Pajak terutang dipungut di wilayah Kabupaten Pati.
5. **Masa Pajak:** Jangka waktu masa pajak adalah 1 bulan takwim.
6. **Tata Cara Pemungutan:** Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Berdasarkan SPTPD, Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
7. **Pembayaran Pajak:** Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.