Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 3/2009 · Perda Kabupaten Pati No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2009Tanggal Penetapan:4 Februari 2009
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & KebudayaanKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku04 Februari 2009
Tanggal Penetapan04 Februari 2009
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 17 Seri A Nomor 3).

Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel mengatur mengenai pajak yang dikenakan atas pelayanan di hotel di wilayah Kabupaten Pati. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan pemisahan antara pajak hotel dan pajak restoran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Objek Pajak:** Setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel, termasuk fasilitas penginapan, pelayanan penunjang (telepon, faksimili, dll.), fasilitas olahraga dan hiburan (pusat kebugaran, kolam renang, dll.), dan jasa persewaan ruangan. 2. **Subjek dan Wajib Pajak:** Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel, sedangkan wajib pajak adalah pengusaha hotel. 3. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. 4. **Wilayah Pemungutan:** Pajak terutang dipungut di wilayah Kabupaten Pati. 5. **Masa Pajak:** Jangka waktu masa pajak adalah 1 bulan takwim. 6. **Tata Cara Pemungutan:** Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Berdasarkan SPTPD, Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). 7. **Pembayaran Pajak:** Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda sebanyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.