Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Izin Penyelenggaraan Warung Internet bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha warnet, serta menyediakan jasa warnet yang berkualitas dan berdampak positif bagi masyarakat. Peraturan ini mengatur standarisasi warnet yang mencakup aspek perangkat keras dan lunak, keamanan dan kenyamanan lingkungan, serta tanggung jawab sosial. Pengusaha warnet diwajibkan menyediakan komputer dan akses internet, menggunakan perangkat lunak untuk memblokir konten negatif, mengatur transaksi, serta memenuhi standar keamanan dan kenyamanan. Mereka juga dilarang memasang keylogger, mengizinkan pelajar berseragam mengakses internet pada jam sekolah tanpa izin, atau mengizinkan siswa SD mengakses internet melewati pukul 18.00 tanpa didampingi orang tua. Setiap pengusaha warnet wajib memiliki izin yang diajukan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Izin berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Pemerintah Daerah, masyarakat, dan LSM terkait melakukan pengawasan terhadap usaha warnet.