Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2013 tentang IZIN PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 4/2013 · Perda Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2013Tanggal Penetapan:1 Juli 2013
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku02 Juli 2013
Tanggal Penetapan01 Juli 2013
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Izin Penyelenggaraan Warung Internet bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha warnet, serta menyediakan jasa warnet yang berkualitas dan berdampak positif bagi masyarakat. Peraturan ini mengatur standarisasi warnet yang mencakup aspek perangkat keras dan lunak, keamanan dan kenyamanan lingkungan, serta tanggung jawab sosial. Pengusaha warnet diwajibkan menyediakan komputer dan akses internet, menggunakan perangkat lunak untuk memblokir konten negatif, mengatur transaksi, serta memenuhi standar keamanan dan kenyamanan. Mereka juga dilarang memasang keylogger, mengizinkan pelajar berseragam mengakses internet pada jam sekolah tanpa izin, atau mengizinkan siswa SD mengakses internet melewati pukul 18.00 tanpa didampingi orang tua. Setiap pengusaha warnet wajib memiliki izin yang diajukan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Izin berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Pemerintah Daerah, masyarakat, dan LSM terkait melakukan pengawasan terhadap usaha warnet.

1. Usaha warnet yang telah ada sebelum dikeluarkannya Peraturan ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan ini. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan yang telah ada dan mengatur tentang warnet agar dapat menyesuaikan dengan peraturan Daerah ini.

(-)