Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 12/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2008Tanggal Penetapan:19 Maret 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku19 Maret 2008
Tanggal Penetapan19 Maret 2008
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Barito Kuala.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Barito Kuala. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk efektivitas fungsi organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, dengan mempertimbangkan urusan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Dinas Kehutanan dan Perkebunan memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kehutanan dan perkebunan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan, pengaturan, fasilitasi dan pengawasan pelaksanaan rehabilitasi, budidaya tanaman, penguatan kelembagaan, pengembangan usaha, pemanfaatan hasil hutan dan kebun, pengamanan dan konservasi, pembinaan UPT Dinas, dan pengelolaan kegiatan kesekretariatan.

Susunan organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan terdiri dari Dinas, Sekretariat, Bidang Rehabilitasi dan Budidaya, Bidang Pengembangan Usaha, Bidang Pemanfaatan, Bidang Pengamanan dan Konservasi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Sekretariat bertugas memberikan pelayanan administratif meliputi urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan dan tatalaksana. Bidang-bidang memiliki tugas dan fungsi masing-masing terkait dengan rehabilitasi, budidaya, pengembangan usaha, pemanfaatan, pengamanan, dan konservasi di bidang kehutanan dan perkebunan.

1. Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional serta lembaga lainnya, pembentukannya didasarkan pada kebutuhan daerah ; 2. Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional serta lembaga lainnya yang belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini selanjutnya akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Kepala daerah, mendahului diterbitkannya Peraturan Daerah. 3. Segala ketentuan yang mengatur urusan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)