di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Juga dikenal sebagai: Permenko Kumham Imipas 1/2025 · Permenko Kumham Imipas No. 1 Tahun 2025 · Permenko Kumham Imipas Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan arsip di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan melalui klasifikasi arsip yang logis, faktual, berkelanjutan, sistematis, akomodatif, dan kronologis. Klasifikasi arsip ini diharapkan dapat mempercepat kinerja organisasi dengan menyediakan acuan dalam pengelolaan arsip mulai dari penciptaan hingga penyimpanan. Klasifikasi arsip dibagi menjadi dua kategori utama: fasilitatif dan substantif. Klasifikasi fasilitatif mencakup pengelompokan arsip terkait fungsi fasilitatif seperti pengorganisasian, perencanaan, dan keuangan. Sementara itu, klasifikasi substantif mencakup arsip terkait fungsi substantif seperti hukum, hak asasi manusia, dan imigrasi. Kode klasifikasi arsip digunakan sebagai tanda pengenal urusan sesuai fungsi dan tugas unit kerja serta sebagai dasar penomoran naskah dinas.