Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 99 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) Mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan kepada Sekretariat ASEAN (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN) On Hosting And Granting Privileges And Immunities To The ASEAN Secretariat)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 99/2012 · PERPRES No. 99 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 99 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2012Tanggal Penetapan:17 November 2012
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) Mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan kepada Sekretariat ASEAN (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN) On Hosting And Granting Privileges And Immunities To The ASEAN Secretariat)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 November 2012
Tanggal Penetapan17 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1979 tentang Pengesahan Agreement between the Government of the Republik of Indonesia and the ASEAN relating to the Privileges and Immunities of the ASEAN Secretariat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 7)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini dibuat untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan ASEAN mengenai ketuanrumahan serta pemberian keistimewaan dan kekebalan kepada Sekretariat ASEAN. Persetujuan ini ditandatangani di Phnom Penh, Kamboja, pada 2 April 2012, sebagai hasil perundingan antara delegasi Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pengesahan persetujuan yang memberikan keistimewaan dan kekebalan kepada Sekretariat ASEAN. Hal ini mencakup hak dan kewajiban terkait ketuanrumahan, serta penetapan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, naskah Bahasa Inggris yang berlaku.

(-)

(-)