Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Umum Pemetaan Pemangku Kepentingan di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagai acuan bagi seluruh instansi pemerintah. Pedoman ini bertujuan untuk memantapkan kelembagaan, sumber daya manusia, dan ketatalaksanaan dalam hubungan dengan pemangku kepentingan, sehingga tercipta komunikasi yang proaktif dan sinergis antara instansi pemerintah dan pemangku kepentingan. Pedoman ini mencakup dasar-dasar hubungan pemangku kepentingan, mekanisme hubungan, serta kriteria penentuan kategori dan pengukuran pemetaan pemangku kepentingan. Pemetaan pemangku kepentingan meliputi pengumpulan dan analisis data, penetapan strategi, serta perumusan pendekatan dan agenda program yang akan dilaksanakan bersama pemangku kepentingan. Sasaran dari pedoman ini adalah terwujudnya pemetaan pemangku kepentingan yang akurat, tersusunnya landasan kerja yang optimal, efektif, dan efisien, serta minimalnya risiko kesalahan dalam pengelolaan hubungan antara instansi pemerintah dan pemangku kepentingan.