Peraturan Wali Kota ini merupakan perubahan atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 123 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan penanganan pandemi COVID-19, serta surat pemberitahuan kurang salur Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah. Tujuan perubahan ini adalah untuk memungkinkan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran (realokasi) melalui penyesuaian belanja dan/atau pergeseran anggaran antar Satuan Kerja Perangkat Daerah atau antar program/kegiatan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan lancar, berdaya guna, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan.
APBD Tahun Anggaran 2021 yang semula berjumlah Rp978.129.530.000,00 mengalami perubahan menjadi Rp965.034.599.294,00, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah: Berkurang sebesar Rp13.094.930.706,00, menjadi Rp915.417.040.294,00.
2. Belanja Daerah: Berkurang sebesar Rp13.094.930.706,00, menjadi Rp965.034.599.294,00.
3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan tetap Rp52.617.559.000,00, dan pengeluaran pembiayaan tetap Rp3.000.000.000,00, sehingga pembiayaan neto menjadi Rp49.617.559.000,00. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan adalah Rp0,00.
Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 tercantum dalam Lampiran I (Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD) dan Lampiran II (Penjabaran Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, dll.). Pelaksanaan Perubahan APBD ini dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.