Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari deforestasi, degradasi hutan, dan lahan gambut, sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi sebesar 26% secara mandiri dan 41% dengan kerjasama internasional pada tahun 2020. Badan Pengelola REDD+ dibentuk untuk mengelola upaya ini secara efektif, efisien, adil, dan berkelanjutan. Badan ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, fasilitasi, pengelolaan, pemantauan, pengawasan, dan pengendalian REDD+ di Indonesia. Badan ini juga bertugas menyusun Strategi Nasional REDD+, mengembangkan kerangka pengaman, mengoordinasikan kebijakan, dan mengelola pendanaan REDD+. Struktur organisasi Badan terdiri dari Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional, serta didukung oleh Sekretariat.