Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 62 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2013 tentang Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut

Juga dikenal sebagai: PERPRES 62/2013 · PERPRES No. 62 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 62 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2013Tanggal Penetapan:31 Agustus 2013
Perlindungan Lingkungan HidupPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 September 2013
Tanggal Penetapan31 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari deforestasi, degradasi hutan, dan lahan gambut, sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi sebesar 26% secara mandiri dan 41% dengan kerjasama internasional pada tahun 2020. Badan Pengelola REDD+ dibentuk untuk mengelola upaya ini secara efektif, efisien, adil, dan berkelanjutan. Badan ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, fasilitasi, pengelolaan, pemantauan, pengawasan, dan pengendalian REDD+ di Indonesia. Badan ini juga bertugas menyusun Strategi Nasional REDD+, mengembangkan kerangka pengaman, mengoordinasikan kebijakan, dan mengelola pendanaan REDD+. Struktur organisasi Badan terdiri dari Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional, serta didukung oleh Sekretariat.

1. Tugas, fungsi, dan program yang dijalankan oleh Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ dilanjutkan oleh Badan Pengelola REDD+. 2. Sebelum terbentuknya susunan organisasi Badan Pengelola REDD+ secara lengkap, tugas, fungsi, dan program dilaksanakan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan.

(-)