Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Boalemo. Perubahan tersebut meliputi komposisi Direksi BUMD, tugas dan tanggung jawab Direksi, serta tata cara dan masa jabatan Direksi. Susunan Direksi diubah menjadi Direktur Utama, Direktur Bidang Administrasi dan Keuangan, dan Direktur Bidang Operasional. Tugas dan tanggung jawab Direksi mencakup memimpin kegiatan BUMD, bertanggung jawab kepada RUPS, menyampaikan rencana kerja, melakukan perubahan program kerja dengan persetujuan Dewan Komisaris, membina pegawai, mengelola kekayaan BUMD, menyelenggarakan administrasi, dan menyampaikan laporan berkala. Tata cara dan masa jabatan Direksi diatur bahwa Direksi diangkat oleh RUPS untuk masa jabatan 4 tahun dan dapat diangkat kembali, dengan batasan usia maksimal 65 tahun dan pembatasan masa jabatan berturut-turut.