di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumenep Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumenep 6/2020 · Perda Kabupaten Sumenep No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar (Perseroda BPRS Bhakti Sumekar).
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah melalui penguatan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha Perseroda BPRS Bhakti Sumekar. Tujuannya adalah untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kinerja Perseroda BPRS Bhakti Sumekar, meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat di Daerah, meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan pendapatan asli Daerah.
Ketentuan Substansial:
Penyertaan modal berupa uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Akumulasi penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar telah dilakukan sejak tahun 2002 hingga 2017 dengan total Rp. 120.000.000.000,-. Tambahan penyertaan modal akan dilakukan dari tahun 2020 hingga 2024 dengan total Rp. 120.000.000.000,-. Jika tambahan penyertaan modal tidak tercukupi dalam tahun anggaran berjalan, maka jumlah kekurangan akan diakumulasikan pada tahun anggaran berikutnya. Penganggaran penyertaan modal ditetapkan pada Peraturan Daerah tentang APBD dan dikelompokkan ke dalam Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Daerah Jenis Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Realisasi penyertaan modal dilakukan dengan cara pencairan dari Kas Umum Daerah kepada Kas Perseroda BPRS Bhakti Sumekar. Bagian laba atau hasil usaha Penyertaan Modal Daerah menjadi pendapatan daerah dan disetor ke Kas Umum Daerah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar, dibantu oleh Sekretaris Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah terkait.