Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang Pengusahaan Hutan Di Sumatera Bagian Selatan

Juga dikenal sebagai: PP 23/1991 · PP No. 23 Tahun 1991 · PP Nomor 23 Tahun 1991

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1991Tanggal Penetapan:1 April 1991
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang Pengusahaan Hutan Di Sumatera Bagian Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1991
Tanggal Penetapan01 April 1991
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri hasil hutan guna menunjang pembangunan ekonomi nasional dengan menyediakan bahan baku industri hasil hutan yang memadai dan berkesinambungan. Untuk mencapai tujuan ini, didirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang pengusahaan hutan di Sumatera Bagian Selatan. PERSERO akan melakukan usaha pengusahaan hutan tanaman industri, pengusahaan hutan, serta rehabilitasi areal hutan bekas HPH. Modal PERSERO berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pelaksanaan pendiriannya diatur oleh Menteri Keuangan dengan kemungkinan pelimpahan kepada Menteri Kehutanan.

(-)

(-)