Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Perlindungan Perempuaan Anak dan Keluarga Berencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 3/2014 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2014Tanggal Penetapan:15 Agustus 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Badan Perlindungan Perempuaan Anak dan Keluarga Berencana
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku15 Agustus 2014
Tanggal Penetapan15 Agustus 2014
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Bab III bagian delapan pasal 27, pasal 28 pasal 29 dan Lampiran VIII pada Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Murung Raya.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kabupaten Murung Raya. Pembentukan badan ini didasari oleh beberapa pertimbangan, termasuk pelaksanaan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, serta Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010. Tujuan pembentukan badan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat yang semakin kompleks serta mengakomodir pelaksanaan Undang-Undang terkait perlindungan anak dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Badan ini bertugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kependudukan, dan keluarga berencana berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Susunan organisasi badan ini terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan sub bagian umum dan kepegawaian, keuangan dan aset, serta penyusunan program), bidang-bidang (Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan; Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak; Kependudukan dan Keluarga Berencana; Data dan Informasi), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Kepala Badan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai keahlian dan kebutuhan. UPTD memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis operasional. Jenjang kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian, dan eselon diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya penyelenggaraan badan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya.

(-)

(-)