Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kediri 17/2011 · Perda Kabupaten Kediri No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kediri
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanPamenang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Tanah Pengairan yang Dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2001 Nomor 9/B Seri B) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 24)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Kediri. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Setiap pemakaian kekayaan daerah wajib mendapatkan izin dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Wilayah perizinan meliputi pemakaian tanah, lapangan olahraga, gedung/bangunan, alat berat, alat penelitian laboratorium, timbangan ternak, sewa rumah dinas, kios, dan gudang milik Pemerintah Daerah.
  3. Pemegang izin memiliki hak untuk memanfaatkan kekayaan daerah sesuai izin, melarang pihak lain memanfaatkan lokasi yang sama, dan melakukan konsultasi teknis.
  4. Pemegang izin wajib melaksanakan pemanfaatan sesuai ketentuan, melaporkan kegiatan secara periodik, membayar retribusi, dan memelihara lingkungan.
  5. Obyek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah, termasuk tanah, lapangan olahraga, gedung/bangunan, alat berat, alat penelitian laboratorium, timbangan ternak, kios/pertokoan/gudang, kolam ikan/pemancingan, dan rumah dinas.
  6. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  7. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan Lampiran Peraturan Daerah dan dapat ditinjau paling lama 3 tahun sekali.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka orang atau badan yang telah menggunakan / menikmati pelayanan kekayaan daerah harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.