Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2018 tentang RUANG TERBUKA HIJAU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 3/2018 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2018Tanggal Penetapan:23 Maret 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRUANG TERBUKA HIJAU
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku26 Maret 2018
Tanggal Penetapan23 Maret 2018
Tempat PenetapanTrenggalek

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek ini bertujuan untuk menyediakan ruang yang cukup untuk konservasi, pengendalian air, pengembangan keanekaragaman hayati, penciptaan iklim mikro, rekreasi, pembatas perkembangan kota, pengamanan sumber daya, penyediaan RTH privat, mitigasi bencana, dan ruang penempatan pertandaan. Pengelolaan RTH dilaksanakan berdasarkan asas keterpaduan, keserasian, keberlanjutan, keberdayagunaan, keterbukaan, kebersamaan, perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi. Fungsi RTH meliputi pengamanan kawasan lindung, pengendalian pencemaran, perlindungan plasma nutfah, pengendalian tata air, dan estetika kota. Perencanaan RTH merupakan bagian dari RTRW Daerah dengan luasan minimal 30%, terdiri dari RTH publik minimal 20% dan RTH privat minimal 10%. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan RTH publik. Setiap pemilik bangunan diwajibkan menghijaukan halaman. Pemanfaatan RTH milik Daerah memerlukan izin Bupati. Pengendalian RTH dilaksanakan melalui pemberian IMB dengan memperhatikan KDB dan KDH. Peran serta masyarakat dilibatkan dalam penataan RTH. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 16 dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.