Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek ini bertujuan untuk menyediakan ruang yang cukup untuk konservasi, pengendalian air, pengembangan keanekaragaman hayati, penciptaan iklim mikro, rekreasi, pembatas perkembangan kota, pengamanan sumber daya, penyediaan RTH privat, mitigasi bencana, dan ruang penempatan pertandaan. Pengelolaan RTH dilaksanakan berdasarkan asas keterpaduan, keserasian, keberlanjutan, keberdayagunaan, keterbukaan, kebersamaan, perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi. Fungsi RTH meliputi pengamanan kawasan lindung, pengendalian pencemaran, perlindungan plasma nutfah, pengendalian tata air, dan estetika kota. Perencanaan RTH merupakan bagian dari RTRW Daerah dengan luasan minimal 30%, terdiri dari RTH publik minimal 20% dan RTH privat minimal 10%. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan RTH publik. Setiap pemilik bangunan diwajibkan menghijaukan halaman. Pemanfaatan RTH milik Daerah memerlukan izin Bupati. Pengendalian RTH dilaksanakan melalui pemberian IMB dengan memperhatikan KDB dan KDH. Peran serta masyarakat dilibatkan dalam penataan RTH. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.