Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 1/2017 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2017Tanggal Penetapan:4 Agustus 2017
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemerintahan DesaTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tanggal Berlaku07 Agustus 2017
Tanggal Penetapan04 Agustus 2017
Tempat PenetapanSaumlaki

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta untuk mewujudkan masyarakat desa yang agamis, demokratis, adil, dan sejahtera.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Keanggotaan dan kelembagaan BPD, termasuk pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, persyaratan anggota BPD, peresmian anggota BPD, pemberhentian anggota BPD, dan larangan bagi anggota BPD.
  2. Fungsi dan tugas BPD, yang meliputi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Tugas BPD juga mencakup penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah BPD dan Desa, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa, pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, dan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  3. Hak, kewajiban, dan wewenang BPD, termasuk hak untuk mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyatakan pendapat, dan mendapat biaya operasional. Kewajiban anggota BPD mencakup memegang teguh Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar, mendahulukan kepentingan umum, dan menjaga norma serta etika. Wewenang BPD meliputi mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan Peraturan Desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa, dan menyusun peraturan tata tertib BPD.

Anggota BPD yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatannya dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)