Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 2/2010 · Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2010 · Perda Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2010Tanggal Penetapan:28 April 2010
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku07 Juli 2010
Tanggal Penetapan28 April 2010
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2009 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Bontang ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PDAM Tirta Taman, yang pendanaannya berasal dari APBD Tahun Anggaran 2010. Penambahan modal terdiri dari penyertaan modal uang dari APBD 2010 dan penyertaan modal barang dari APBD Tahun Anggaran 2006, 2007, dan 2008 dengan total nilai Rp.135.952.347.560,00. Selain itu, terdapat penyertaan modal daerah yang dilakukan sebelum penambahan ini, yang berasal dari pelimpahan aset dari Kabupaten Kutai, penyertaan modal uang, dan pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun Anggaran 2000, 2001, 2002, 2005, 2006, 2007, dan 2008 dengan nilai Rp.16.667.264.916,00. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal daerah menjadi Rp 152.619.612.476,00. Nilai definitif penyertaan modal ini akan dinilai kembali dan diaudit oleh pihak independen dan profesional. PDAM Tirta Taman bertanggung jawab meningkatkan kualitas pelayanan terkait pengelolaan dan pendistribusian air bersih dan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit kepada Walikota. Walikota wajib melakukan penilaian terhadap kewajiban PDAM setiap tahun, dan dapat menunjuk pihak independen untuk melakukan penilaian tersebut.

1. Penetapan nilai definitif penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselesaikan paling lambat 18 (delapan belas) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.

(-)