Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Bontang ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PDAM Tirta Taman, yang pendanaannya berasal dari APBD Tahun Anggaran 2010. Penambahan modal terdiri dari penyertaan modal uang dari APBD 2010 dan penyertaan modal barang dari APBD Tahun Anggaran 2006, 2007, dan 2008 dengan total nilai Rp.135.952.347.560,00. Selain itu, terdapat penyertaan modal daerah yang dilakukan sebelum penambahan ini, yang berasal dari pelimpahan aset dari Kabupaten Kutai, penyertaan modal uang, dan pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun Anggaran 2000, 2001, 2002, 2005, 2006, 2007, dan 2008 dengan nilai Rp.16.667.264.916,00. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal daerah menjadi Rp 152.619.612.476,00. Nilai definitif penyertaan modal ini akan dinilai kembali dan diaudit oleh pihak independen dan profesional. PDAM Tirta Taman bertanggung jawab meningkatkan kualitas pelayanan terkait pengelolaan dan pendistribusian air bersih dan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit kepada Walikota. Walikota wajib melakukan penilaian terhadap kewajiban PDAM setiap tahun, dan dapat menunjuk pihak independen untuk melakukan penilaian tersebut.