Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 40 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 40/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 40 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 40 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2016Tanggal Penetapan:27 Desember 2016
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ibadah Haji
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku27 April 2016
Tanggal Penetapan27 Desember 2016
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji yang aman, tertib, dan lancar kepada masyarakat Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi jemaah haji, meliputi bimbingan, transportasi, kesehatan, akomodasi, dan keamanan, yang dilaksanakan melalui koordinasi dengan lembaga dan instansi terkait.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) oleh Bupati yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, kantor kementerian yang membidangi urusan agama, dan unsur terkait lainnya. PPIH bertanggung jawab kepada Bupati. PPIH dibantu oleh Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) yang menyertai Jemaah Haji. Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan pelayanan transportasi Jemaah Haji dari dan ke embarkasi/debarkasi, yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pelayanan penyelenggaraan ibadah haji di daerah, operasional kegiatan pelepasan, pemberangkatan, pemulangan, dan penerimaan Jemaah Haji, pelayanan transportasi, serta pelayanan pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi bagi Jemaah Haji.

Peraturan ini juga mengatur biaya pelayanan Jemaah Haji yang meliputi pembiayaan transportasi, pengamanan, pengawalan, konsumsi, bagasi, dan kesehatan, yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)