Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 108 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 1956 tentang Penolakan Permohonan Perusahaan Truk Kadipaten

Juga dikenal sebagai: Keppres 108/1956 · Keppres No. 108 Tahun 1956 · Keppres Nomor 108 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 April 1956
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Permohonan Perusahaan Truk Kadipaten
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 April 1956
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 1956 ini menetapkan penolakan terhadap bandingan yang diajukan oleh Lie Bian Hoen, pemilik perusahaan truck 'KADIPATEN', terkait penolakan sebagian dari permohonannya untuk mengangkut barang dengan truck umum melalui trajek-trajek tertentu. Bandingan tersebut dianggap terlambat karena diajukan setelah melewati batas waktu 30 hari sejak pengumuman keputusan penolakan oleh Menteri Perhubungan. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas Djalan dan telah didiskusikan dalam rapat Dewan Menteri.

(-)

(-)