Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 3/2020 · Permenko Perekonomian No. 3 Tahun 2020 · Permenko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2020Tanggal Penetapan:27 Maret 2020
Program PrakerjaPerencanaan Pembangunan NasionalHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaPeraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku27 Maret 2020
Tanggal Penetapan27 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Program ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi kerja bagi pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan pekerja yang memerlukan peningkatan kompetensi. Program ini melibatkan pemberian Kartu Prakerja yang dapat digunakan untuk pelatihan dan insentif. Penerima Kartu Prakerja harus memenuhi syarat tertentu, termasuk kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi. Manajemen Pelaksana bertanggung jawab atas verifikasi dan seleksi pendaftar. Program ini juga mengatur mekanisme penyaluran bantuan pelatihan dan insentif, serta kerjasama dengan Platform Digital dan Lembaga Pelatihan.

(-)

1. Penerima Kartu Prakerja yang dengan sengaja tidak menyelesaikan Pelatihan, dicabut kepesertaannya dalam Program Kartu Prakerja.