Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN TANGGAMUS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 8/2005 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2005Tanggal Penetapan:10 Agustus 2005
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN TANGGAMUS
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku10 Agustus 2005
Tanggal Penetapan10 Agustus 2005
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas Pemukiman dan Prasarana Daerah Kabupaten Tanggamus.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus ini membentuk Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanggamus sebagai unsur pelaksana teknis pemerintah daerah di bidang pekerjaan umum. Dinas ini bertugas melaksanakan sebagian tugas Bupati di bidang pekerjaan umum, yang meliputi perumusan kebijakan teknis pengaturan, perencanaan, dan penetapan standar/pedoman bidang pekerjaan umum, bina program, bina marga, cipta karya, dan pengelolaan sumber daya air. Dinas Pekerjaan Umum juga melaksanakan tugas ketatausahaan, pemberian izin, pelayanan umum, dan pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas. Susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Bina Program, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Setiap bidang memiliki seksi-seksi yang bertugas melaksanakan fungsi-fungsi spesifik di bidangnya masing-masing.

1. Dinas Pemukiman dan Prasarana Daerah yang ada pada saat ini masih tetap berlaku sampai dengan dilantiknya pejabat Dinas Pekerjaan Umum sesuai dengan peraturan daerah ini. 2. UPT Dinas Pengairan yang ada tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya lembaga yang baru berdasarkan peraturan daerah ini.

(-)