Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus ini membentuk Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanggamus sebagai unsur pelaksana teknis pemerintah daerah di bidang pekerjaan umum. Dinas ini bertugas melaksanakan sebagian tugas Bupati di bidang pekerjaan umum, yang meliputi perumusan kebijakan teknis pengaturan, perencanaan, dan penetapan standar/pedoman bidang pekerjaan umum, bina program, bina marga, cipta karya, dan pengelolaan sumber daya air. Dinas Pekerjaan Umum juga melaksanakan tugas ketatausahaan, pemberian izin, pelayanan umum, dan pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas. Susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Bina Program, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Setiap bidang memiliki seksi-seksi yang bertugas melaksanakan fungsi-fungsi spesifik di bidangnya masing-masing.