Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 23 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA KALEMBA DI KECAMATAN TOJO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 23/2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2011Tanggal Penetapan:12 April 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA KALEMBA DI KECAMATAN TOJO
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku13 April 2011
Tanggal Penetapan12 April 2011
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2008 Nomor 26);

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Tojo Una-Una, khususnya pada lokasi UPT. Kalemba I dan UPT. Kalemba II yang dinilai telah memenuhi syarat untuk menjadi desa.

Peraturan ini membentuk Desa Kalemba di Kecamatan Tojo, yang meliputi Dusun Mawar, Dusun Melati, Dusun Anggrek, Dusun Marondo Jaya, dan Dusun Bukit Makmur. Pusat pemerintahan Desa Kalemba berkedudukan di Dusun Mawar. Pada saat pembentukan, Desa Kalemba memiliki 200 kepala keluarga dan 428 jiwa penduduk. Luas wilayah Desa Kalemba adalah ± 30 Km², dengan batas-batas wilayah yang telah ditetapkan. Aset-aset pemerintahan yang bersumber dari UPT menjadi milik Desa Kalemba.

Peta wilayah Desa Kalemba akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)