Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemakaman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 10/2013 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Maret 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Pemakaman
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Maret 2013
Tempat PenetapanKotabaru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan pemakaman di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial yang beradab melalui pengelolaan pelayanan pemakaman yang teratur, serta untuk memenuhi kebutuhan tempat pemakaman umum seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan penggunaan lahan. Tujuannya adalah untuk menciptakan suasana yang tentram dan damai serta memberikan perlindungan terhadap tempat-tempat pemakaman.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyelenggaraan pelayanan pemakaman dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui SKPD atau oleh orang/badan.
  2. Jenis pelayanan pemakaman meliputi penitipan mayat, penyediaan tanah makam, pengangkutan jenazah, pelaksanaan pemakaman, pemeliharaan kebersihan lingkungan makam, penggalian dan pengurugan tanah makam, serta pemindahan/pembongkaran makam/pusara.
  3. Tempat pemakaman meliputi tempat pemakaman umum, khusus, bukan umum, dan milik keluarga.
  4. Setiap penyelenggara pelayanan pemakaman wajib memiliki izin dari SKPD.
  5. Pemerintah daerah menyediakan tanah tempat pemakaman umum (TPU) dan dapat membentuk TPU Terpadu.
  6. Bupati menetapkan lokasi untuk krematorium dan/atau tempat penyimpanan abu jenazah sesuai dengan rencana umum tata ruang kota.
  7. Setiap orang yang meninggal dunia harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan melalui Kepala Desa/Lurah.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penyelenggaraan pemakaman, penundaan pemakaman, pembongkaran dan pemindahan makam/pusara, serta pembinaan dan pengawasan.

1. Peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini harus telah ditetapkan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diberlakukan Peraturan Daerah ini. 2. Izin yang telah diberikan sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan apabila telah berakhir masa berlakunya kecuali ditentukan tidak berbatas masa waktu wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 9 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis (3 kali), penghentian kegiatan sementara, penutupan lokasi, dan pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan pemakaman di luar lokasi yang ditentukan, penggunaan lokasi pemakaman untuk peruntukan lain, dan mendirikan pagar tembok di TPU dapat dipidana penjara maksimal 3 bulan dan denda maksimal 50 juta rupiah. 4. Tindakan seperti penggalian/pembongkaran makam tanpa izin, pencurian jenazah, menduduki lokasi pemakaman tanpa hak, pembuangan limbah di area pemakaman, ritual mistik di area pemakaman, pemujaan makam, dan perusakan makam dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.