Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 16/2011 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2012Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku07 Februari 2012
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1986 tentang Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Sebagai Penyidik pada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun 1987 Nomor 6 Seri D Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Sukoharjo dengan tujuan meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, dan nilai ekonomi. Sasaran pengelolaan sampah meliputi perbaikan metode pengelolaan, perlindungan hak atas lingkungan hidup, pencegahan dampak negatif lingkungan, peningkatan kesadaran masyarakat, peran pihak terkait, dan penerapan hirarki pengelolaan sampah (pencegahan, pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan). Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, pelayanan pengelolaan sampah yang baik, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Masyarakat dan pelaku usaha memiliki kewajiban dalam pengelolaan sampah, termasuk penyediaan tempat sampah, pemilahan sampah, dan pengelolaan kemasan produk. Pemerintah Daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 34 ayat (1) huruf a, b, c, dan d diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 11, 12, 13, 14, 20, dan 34 ayat (1) huruf e, f, g, h, dan i diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.