Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jayapura 6/2023 · Perda Kabupaten Jayapura No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Jayapura Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Jayapura
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanSentani

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2011 Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2011 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2022 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 67); 3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 69); 4. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2012 Nomor 7) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 70); 5. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2012 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2017 Nomor 4); 6. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2012 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2022 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 71); 7. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2012 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2022 nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 72).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Jayapura. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan pembentukan peraturan daerah yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak:** Peraturan ini mengatur 9 jenis pajak daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Jenis Retribusi:** Peraturan ini mengatur 3 jenis retribusi daerah, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak dan Retribusi:** Peraturan ini menetapkan dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan untuk masing-masing jenis pajak dan retribusi. 4. **Tata Cara Pemungutan:** Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, dan penagihan. 5. **Insentif Fiskal:** Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan daerah di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya peraturan daerah ini. 2. Ketentuan mengenai Opsen Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana. 4. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak dan Retribusi. 5. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,- untuk setiap SPTPD.