Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Jayapura. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan pembentukan peraturan daerah yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak:** Peraturan ini mengatur 9 jenis pajak daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. **Jenis Retribusi:** Peraturan ini mengatur 3 jenis retribusi daerah, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak dan Retribusi:** Peraturan ini menetapkan dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan untuk masing-masing jenis pajak dan retribusi.
4. **Tata Cara Pemungutan:** Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, dan penagihan.
5. **Insentif Fiskal:** Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.