Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lambang Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 11/2016 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2016Tanggal Penetapan:19 Desember 2016
Hukum KetatanegaraanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLambang Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tanggal Berlaku22 Desember 2016
Tanggal Penetapan19 Desember 2016
Tempat PenetapanLangara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Lambang Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai identitas daerah yang berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat. Logo daerah berbentuk tameng bersudut lima yang memuat gambar bintang emas, kolungku, padi dan kapas, lingkaran inti, pulau dan pohon kelapa, serta pita bertuliskan "KONAWE KEPULAUAN". Setiap elemen memiliki makna simbolis terkait potensi daerah, harapan masyarakat, dan semangat perjuangan. Bendera daerah berwarna dasar biru dengan logo daerah di tengah. Bendera jabatan Bupati berwarna dasar biru dengan lambang negara di tengah. Penggunaan lambang daerah diatur secara rinci, termasuk pada bangunan pemerintah, kop surat, stempel, lencana, barang milik daerah, dan cinderamata. Penggunaan oleh masyarakat harus memperoleh izin Bupati. Hak cipta lambang daerah dimiliki oleh pemerintah daerah.

(-)

Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling besar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).