di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Natuna 1/2025 · Perda Kabupaten Natuna No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Natuna Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 31 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa membuat Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 31 Tahun 2008 menjadi tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka ketentuan mengenai Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.