Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelesaian TP dan TGR dan Barang Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 7/2016 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2016Tanggal Penetapan:19 September 2016
Ganti Rugi Kerugian NegaraPendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelesaian TP dan TGR dan Barang Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku21 September 2016
Tanggal Penetapan19 September 2016
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 2. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang; 3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran pemulihan kerugian daerah secara efektif dan efisien, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini memberlakukan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap bendahara, pegawai bukan bendahara, atau pejabat lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan daerah. Informasi mengenai kerugian daerah dapat diperoleh dari hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional, pengawasan melekat atasan langsung, hasil verifikasi pejabat berwenang pada BUMD, atau informasi dari media massa. Setiap pejabat yang mengetahui adanya kerugian daerah wajib melaporkan kepada Bupati, yang kemudian menugaskan Inspektorat Kabupaten untuk melakukan pemeriksaan. Penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi dapat dilakukan melalui upaya damai, tuntutan perbendaharaan/ganti rugi biasa, tuntutan perbendaharaan khusus (jika bendahara meninggal, melarikan diri, atau di bawah pengampuan), atau pencatatan.

(-)

(-)