Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran pemulihan kerugian daerah secara efektif dan efisien, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini memberlakukan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap bendahara, pegawai bukan bendahara, atau pejabat lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan daerah. Informasi mengenai kerugian daerah dapat diperoleh dari hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional, pengawasan melekat atasan langsung, hasil verifikasi pejabat berwenang pada BUMD, atau informasi dari media massa. Setiap pejabat yang mengetahui adanya kerugian daerah wajib melaporkan kepada Bupati, yang kemudian menugaskan Inspektorat Kabupaten untuk melakukan pemeriksaan. Penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi dapat dilakukan melalui upaya damai, tuntutan perbendaharaan/ganti rugi biasa, tuntutan perbendaharaan khusus (jika bendahara meninggal, melarikan diri, atau di bawah pengampuan), atau pencatatan.