Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 3/2017 · Perda Kota Pare-Pare No. 3 Tahun 2017 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2017Tanggal Penetapan:8 Juni 2017
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku08 Juni 2017
Tanggal Penetapan08 Juni 2017
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2004 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 35).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT) di Kota Parepare. Tujuan pembentukan lembaga-lembaga ini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, serta menumbuhkan swadaya dan gotong royong masyarakat.

LPMK: Di setiap kelurahan dibentuk LPMK atas prakarsa masyarakat. LPMK bertugas menyusun rencana pembangunan partisipatif, menggerakkan partisipasi masyarakat, memantau pelaksanaan pembangunan, dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat. Fungsi LPMK meliputi penampungan aspirasi masyarakat, penanaman rasa persatuan, peningkatan pelayanan pemerintah, penyusunan rencana pembangunan, dan penggalian potensi sumber daya alam.

RW dan RT: Pembentukan RW harus memenuhi persyaratan minimal 2 RT dan maksimal 5 RT. Pembentukan RT harus memenuhi persyaratan minimal 30 Kepala Keluarga dan maksimal 100 Kepala Keluarga. RW dan RT bertugas membantu pemerintah kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pemeliharaan keamanan, pembuatan gagasan pembangunan, dan penggerakan swadaya masyarakat.

Pengurus LPMK, RW, dan RT harus memenuhi persyaratan usia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun, bertempat tinggal di wilayah setempat minimal 12 bulan, berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, serta tidak merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya. Masa bakti pengurus adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode berikutnya.

Pendanaan LPMK, RW, dan RT bersumber dari swadaya masyarakat, APBD, dan/atau bantuan lain yang sah dan tidak mengikat. Pemerintah Daerah, Camat, dan Lurah wajib membina dan mengawasi LPMK, RW, dan RT.

1. LPMK, RT, RW, dan KPM yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan dilaksanakannya penyesuaian, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian berdasarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini.

(-)