Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 2/2024 · Perda Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2024 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2024Tanggal Penetapan:26 Februari 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku26 Februari 2024
Tanggal Penetapan26 Februari 2024
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2019 Nomor 6). 2. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2023 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketahanan pangan, pertanian, dan perikanan di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan perikanan yang berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

Ketahanan Pangan: Pemerintah Daerah berwenang menyediakan infrastruktur, menyalurkan pangan pokok, mengelola cadangan pangan daerah, dan menyusun peta kerentanan pangan. Perencanaan pangan harus terintegrasi dalam rencana pembangunan nasional dan melibatkan peran serta masyarakat. Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi daerah pangan dan gizi yang berlaku selama 5 tahun.

Pertanian dan Perkebunan: Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan lahan pertanian melalui konsolidasi lahan dan jaminan luasan lahan pertanian. Pengendalian alih fungsi lahan dilakukan dengan menyusun kajian alih fungsi lahan dan menetapkan LP2B dalam rencana tata ruang. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dan mengelola prasarana pertanian seperti embung, jaringan irigasi tersier, dan jalan usaha tani.

Peternakan: Jenis usaha peternakan terdiri atas usaha budidaya dan usaha pembibitan. Usaha budidaya dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, dan pihak tertentu. Tata cara perizinan peternakan diatur berdasarkan skala usaha, mulai dari Tanda Bukti Pendataan (TBP) untuk usaha mikro hingga Izin Usaha Peternakan untuk usaha menengah dan besar.

Perikanan: Pemerintah Daerah menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perikanan yang memperhatikan tata ruang, potensi, dan permasalahan di lapangan. Pengembangan usaha perikanan diprioritaskan pada usaha pembudidayaan ikan terpadu dengan pengolahan dan pemasaran hasilnya.

1. Kebijakan Daerah mengenai penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Permohonan Izin Usaha Peternakan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum diterbitkan Perizinan Berusahanya, diproses melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perizinan Berusaha. 3. Setiap Usaha Perikanan yang telah ada wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izin usaha dan/atau STD atau nama lain sejenis yang telah diterbitkan oleh Wali Kota yang masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS.

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penutupan sementara, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif.