di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 2/2024 · Perda Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2024 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketahanan pangan, pertanian, dan perikanan di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan perikanan yang berkelanjutan.
Ketentuan Substansial:
Ketahanan Pangan: Pemerintah Daerah berwenang menyediakan infrastruktur, menyalurkan pangan pokok, mengelola cadangan pangan daerah, dan menyusun peta kerentanan pangan. Perencanaan pangan harus terintegrasi dalam rencana pembangunan nasional dan melibatkan peran serta masyarakat. Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi daerah pangan dan gizi yang berlaku selama 5 tahun.
Pertanian dan Perkebunan: Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan lahan pertanian melalui konsolidasi lahan dan jaminan luasan lahan pertanian. Pengendalian alih fungsi lahan dilakukan dengan menyusun kajian alih fungsi lahan dan menetapkan LP2B dalam rencana tata ruang. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dan mengelola prasarana pertanian seperti embung, jaringan irigasi tersier, dan jalan usaha tani.
Peternakan: Jenis usaha peternakan terdiri atas usaha budidaya dan usaha pembibitan. Usaha budidaya dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, dan pihak tertentu. Tata cara perizinan peternakan diatur berdasarkan skala usaha, mulai dari Tanda Bukti Pendataan (TBP) untuk usaha mikro hingga Izin Usaha Peternakan untuk usaha menengah dan besar.
Perikanan: Pemerintah Daerah menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perikanan yang memperhatikan tata ruang, potensi, dan permasalahan di lapangan. Pengembangan usaha perikanan diprioritaskan pada usaha pembudidayaan ikan terpadu dengan pengolahan dan pemasaran hasilnya.