di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Asrama Mahasiswa Nusantara
Juga dikenal sebagai: PERPRES 106/2021 · PERPRES No. 106 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 106 Tahun 2021
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan nilai kebhinekaan nasional dan rasa persaudaraan di kalangan mahasiswa dari berbagai suku bangsa, bahasa, kebudayaan, dan agama melalui pembangunan dan pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN). Pemerintah bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan AMN, yang melibatkan koordinasi antara berbagai kementerian dan pemerintah daerah. Pembangunan AMN dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sementara pengelolaan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan. AMN akan dihuni oleh mahasiswa dari berbagai daerah yang terdaftar sebagai penerima beasiswa dan berstatus mahasiswa semester satu. Kuota penghuni termasuk Mahasiswa Asli Papua hingga 50%. Pendanaan berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Pengawasan dan evaluasi dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dengan laporan berkala kepada Presiden.