Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Lambang Daerah Kabupaten Mempawah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mempawah 1/2015 · Perda Kabupaten Mempawah No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Mempawah Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Februari 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLambang Daerah Kabupaten Mempawah
LokasiPemerintah Kabupaten Mempawah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Februari 2015
Tempat PenetapanMempawah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak yang mengatur tentang Lambang Daerah karena perubahan nama kabupaten menjadi Kabupaten Mempawah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lambang Daerah Kabupaten Mempawah. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014, yang menyebabkan lambang daerah yang lama tidak sesuai lagi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan lambang daerah agar sesuai dengan perkembangan dan kondisi daerah. Lambang daerah terdiri dari logo daerah, bendera daerah, bendera jabatan kepala daerah, dan hymne daerah. Logo daerah berbentuk perisai dengan warna dasar merah putih, dengan lukisan yang mengandung arti filosofis dan historis daerah. Bendera daerah berwarna dasar kuning dengan logo daerah di tengahnya. Bendera jabatan kepala daerah berbentuk persegi empat dengan warna dasar biru dan lambang negara di tengahnya. Hymne daerah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Peraturan ini juga mengatur penggunaan dan penempatan lambang daerah, bendera daerah, dan bendera jabatan kepala daerah pada berbagai kesempatan dan lokasi, seperti bangunan resmi pemerintah daerah, gapura, kop surat, stempel, lencana, dan aset resmi milik pemerintah daerah. Penggunaan dan penempatan lambang daerah harus memperhatikan estetika dan etika yang berlaku, serta tidak boleh lebih tinggi atau sejajar dengan Lambang Negara.

(-)

(-)