Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2008. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 9.366.541.000 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 677.514.509.000, serta peningkatan belanja daerah sebesar Rp. 53.370.415.000 sehingga total belanja menjadi Rp. 768.593.375.000. Akibatnya, defisit setelah perubahan menjadi Rp. (44.003.874.000). Dari sisi pembiayaan, terdapat peningkatan penerimaan sebesar Rp. 48.665.374.000 sehingga total penerimaan menjadi Rp. 104.317.957.000, dan peningkatan pengeluaran sebesar Rp. 4.661.500.000 sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 13.239.091.000. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan meliputi penerimaan (SiLPA, pencairan dana cadangan, pinjaman daerah, penerimaan kembali pinjaman) dan pengeluaran (penyertaan modal, pembayaran pokok utang, pemberian pinjaman daerah). Bupati menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran APBD sebagai landasan operasional.