Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 13/2008 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2008Tanggal Penetapan:9 September 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku09 September 2008
Tanggal Penetapan09 September 2008
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 25 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2008. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 9.366.541.000 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 677.514.509.000, serta peningkatan belanja daerah sebesar Rp. 53.370.415.000 sehingga total belanja menjadi Rp. 768.593.375.000. Akibatnya, defisit setelah perubahan menjadi Rp. (44.003.874.000). Dari sisi pembiayaan, terdapat peningkatan penerimaan sebesar Rp. 48.665.374.000 sehingga total penerimaan menjadi Rp. 104.317.957.000, dan peningkatan pengeluaran sebesar Rp. 4.661.500.000 sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 13.239.091.000. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan meliputi penerimaan (SiLPA, pencairan dana cadangan, pinjaman daerah, penerimaan kembali pinjaman) dan pengeluaran (penyertaan modal, pembayaran pokok utang, pemberian pinjaman daerah). Bupati menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran APBD sebagai landasan operasional.

(-)

(-)