Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPP 1/2023 · Peraturan BNPP No. 1 Tahun 2023 · Peraturan BNPP Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2023Tanggal Penetapan:20 Maret 2023
Aset Milik Negara & DaerahStruktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
TemaPencabutan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional
LokasiBadan SAR Nasional
Tanggal Berlaku21 Maret 2023
Tanggal Penetapan20 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2).

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mencabut Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai pelimpahan wewenang dan tanggung jawab pengelolaan barang milik negara. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka pelimpahan wewenang dan tanggung jawab pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

(-)

(-)