Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengumpulan Dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin

Juga dikenal sebagai: PP 16/2015 · PP No. 16 Tahun 2015 · PP Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2015Tanggal Penetapan:16 Maret 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Pengumpulan Dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Maret 2015
Tanggal Penetapan16 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat bagi penanganan fakir miskin, sesuai dengan amanat Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa sumbangan masyarakat menjadi sumber pendanaan yang sah dan tidak mengikat guna meningkatkan kesejahteraan fakir miskin. Pengumpulan dan penggunaan sumbangan dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Sumbangan dapat berupa barang, uang, dan/atau surat berharga, dan harus dikelola sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah. Penggunaan sumbangan ditujukan untuk kegiatan yang tidak mendapatkan alokasi anggaran dari APBN atau APBD, dan tidak boleh digunakan untuk biaya operasional kegiatan. Kebijakan ini juga mengatur tentang pertanggungjawaban, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan serta sanksi administratif bagi pelanggaran.

(-)

  • Pelanggaran terhadap penggunaan sumbangan yang tidak sesuai rencana dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian pemberian sumbangan, tidak memberikan sumbangan pada permohonan berikutnya, dan/atau pencabutan izin operasional.