di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengumpulan Dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin
Juga dikenal sebagai: PP 16/2015 · PP No. 16 Tahun 2015 · PP Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat bagi penanganan fakir miskin, sesuai dengan amanat Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa sumbangan masyarakat menjadi sumber pendanaan yang sah dan tidak mengikat guna meningkatkan kesejahteraan fakir miskin. Pengumpulan dan penggunaan sumbangan dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Sumbangan dapat berupa barang, uang, dan/atau surat berharga, dan harus dikelola sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah. Penggunaan sumbangan ditujukan untuk kegiatan yang tidak mendapatkan alokasi anggaran dari APBN atau APBD, dan tidak boleh digunakan untuk biaya operasional kegiatan. Kebijakan ini juga mengatur tentang pertanggungjawaban, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan serta sanksi administratif bagi pelanggaran.