Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 12/2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2015Tanggal Penetapan:16 November 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku17 November 2015
Tanggal Penetapan16 November 2015
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Gangguan (HO) di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, memberikan kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, dan memelihara lingkungan hidup, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur objek dan subjek Izin Gangguan, kriteria gangguan (lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi), persyaratan perizinan, ketentuan pemberian izin, kewenangan pemberian izin yang didelegasikan kepada SKPD yang menangani perizinan, penyelenggaraan perizinan, peran serta masyarakat, sosialisasi rencana usaha, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan sanksi.

Hak dan Kewajiban:

  • Kewajiban Perizinan: Setiap orang atau badan yang akan mendirikan, mengubah, menambah, dan/atau memperluas tempat usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan wajib memiliki Izin Gangguan.
  • Persyaratan Khusus: Pemohon izin harus memenuhi persyaratan administrasi seperti fotokopi KTP/akta pendirian, status kepemilikan tanah, denah lokasi, surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga, berita acara sosialisasi, dan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL).

1. Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis. 2. Bagi tempat usaha dan/atau kegiatan yang didirikan dan belum memiliki Izin atau yang telah memiliki Izin tetapi habis masa berlakunya, maka dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan wajib mengajukan permohonan Izin kepada Bupati melalui Pejabat yang ditunjuk.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1), Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa pencabutan Izin, denda administratif, atau daya paksa polisional.