Peraturan Daerah Kota Salatiga ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penyesuaian perkembangan kebutuhan yang tertuang dalam kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2012, yang menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta adanya sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2012. Perubahan ini telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga dan Walikota Salatiga, serta mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah mengalami perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran daerah, termasuk SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah.
Peraturan ini juga mengatur kriteria keadaan darurat yang dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga, yaitu keadaan yang bukan merupakan kegiatan normal pemerintah daerah, tidak dapat diprediksi sebelumnya, tidak diharapkan terjadi berulang, berada di luar kendali pemerintah daerah, dan memiliki dampak signifikan terhadap anggaran.