Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 2017 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 19/2017 · Perda Kabupaten Kebumen No. 19 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2018Tanggal Penetapan:27 Oktober 2017
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnalisis Dampak Lalu Lintas
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku01 Januari 2018
Tanggal Penetapan27 Oktober 2017
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 2017 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) bertujuan untuk mencegah dampak negatif pembangunan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Peraturan ini mengatur kewajiban bagi pengembang atau pembangun yang merencanakan pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas untuk melakukan Andalalin. Pusat kegiatan meliputi kegiatan perdagangan, perkantoran, industri, fasilitas pendidikan, pelayanan umum, SPBU, hotel, gedung pertemuan, restoran, fasilitas olahraga, bengkel, dan pencucian mobil. Permukiman meliputi perumahan, rumah susun, asrama, dan ruko. Infrastruktur meliputi akses jalan tol, pelabuhan, bandara, terminal, stasiun kereta api, pool kendaraan, fasilitas parkir umum, jalan layang, lintas bawah, dan terowongan.

Andalalin menjadi syarat untuk memperoleh izin lokasi, izin mendirikan bangunan, atau izin pembangunan gedung fungsi khusus. Pengembang wajib menunjuk konsultan bersertifikat untuk menyusun dokumen Andalalin, yang meliputi analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi penanganan dampak, tanggung jawab pemerintah daerah dan pengembang, rencana pemantauan dan evaluasi, serta gambaran umum lokasi.

Dokumen Andalalin harus disetujui oleh Bupati atau Kepala Dinas yang didelegasikan. Tim Evaluasi dibentuk untuk menilai dokumen Andalalin. Pengembang wajib melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam dokumen Andalalin sebelum dan selama operasional pusat kegiatan, permukiman, atau infrastruktur.

(-)

1. Pengembang atau Pembangun yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin.