Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 3/2016 · Perda Kota Kendari No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2016Tanggal Penetapan:5 Oktober 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Limbah Domestik
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku05 Oktober 2016
Tanggal Penetapan05 Oktober 2016
Tempat PenetapanKendari

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan melalui pelestarian sumber daya air. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah dan jenis limbah cair akibat pembangunan permukiman dan aktivitas perkotaan.

Peraturan ini mengatur pengelolaan air limbah domestik yang meliputi perencanaan, penataan, pengolahan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan. Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam menetapkan kebijakan, membentuk kelembagaan, memberikan izin, menyelesaikan sengketa, melaksanakan kerjasama, memberikan bimbingan teknis, menyusun rencana induk, menetapkan retribusi, menangani limbah saat bencana, memonitor, mengevaluasi, melakukan pengawasan, memberdayakan masyarakat, memberikan perlindungan, dan menerima pengaduan.

Pengelolaan air limbah domestik dilakukan melalui sistem pengolahan setempat (tangki septik individual/komunal, IPAL) dan/atau terpusat (jaringan pembuangan). Setiap orang yang tinggal atau berusaha di kawasan dengan jaringan perpipaan terpusat wajib memanfaatkannya. Perencanaan pengelolaan meliputi aspek non fisik (pembinaan masyarakat, pembiayaan) dan fisik (prasarana dan sarana). Pemerintah Daerah wajib menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.

Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi, memberikan saran, memperoleh pelayanan, dan melaporkan pelanggaran. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk melakukan pengolahan air limbah, membuat saluran pembuangan yang tertutup, memeriksa kadar baku mutu air limbah secara periodik, dan memberikan keterangan yang benar kepada petugas.

1. Setiap orang atau badan yang sudah melakukan kegiatan operasi pengelolaan air limbah domestik dan belum memiliki izin pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan izin paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 30, Pasal 32, Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 42 dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Pengangkutan lumpur tinja tanpa alat yang sesuai dikenakan denda paling banyak 10 kali biaya operasional.