Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 8/2012 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2012Tanggal Penetapan:10 Juli 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Tanggal Berlaku10 Juli 2012
Tanggal Penetapan10 Juli 2012
Tempat PenetapanPandan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 3 angka 2: Mengubah daftar dinas-dinas daerah, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Pasal 6 ayat (1), (2), dan (3): Mengubah ketentuan mengenai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, termasuk kedudukan, tugas, dan fungsi. Dinas ini menjadi unsur pelaksana otonomi daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugasnya adalah menyelenggarakan sebagian kewenangan daerah di bidang kependudukan, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pelaksanaan pembinaan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
  3. Pasal 7 ayat (1), (2), dan (3): Mengubah struktur organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, termasuk susunan bidang dan seksi. Organisasi terdiri dari Dinas, Sekretaris (dengan Subbagian Umum, Keuangan, dan Program), Bidang Kependudukan, Bidang Pencatatan Sipil, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan organisasi tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini, dan rincian tugas masing-masing jabatan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Dengan perubahan ini, Organisasi Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 26 Tahun 2007 beserta Bagan Organisasi pada Lampiran II dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

(-)

(-)