Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 3 Tahun 2013

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Inpres 3/2013 · Inpres No. 3 Tahun 2013 · Inpres Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPercepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Februari 2013
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2013 adalah peraturan baru dalam bentuk Instruksi Presiden yang dikeluarkan untuk memberikan arahan khusus kepada unsur-unsur pemerintahan terkait percepatan peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Teks Instruksi Presiden ini tidak secara eksplisit menyatakan pencabutan atau penggantian terhadap peraturan perundang-undangan tertentu. Oleh karena itu, secara formal Instruksi ini tidak menggantikan peraturan lain secara langsung.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Instruksi ini juga tidak memuat ketentuan yang secara langsung mengubah atau merevisi pasal/pasal tertentu dari undang-undang atau peraturan pemerintah yang sudah ada. Namun, Instruksi memerintahkan kepada kementerian terkait untuk melakukan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan (termasuk peraturan di bidang mineral dan lingkungan hidup) yang dinilai menghambat percepatan peningkatan nilai tambah mineral, yang berpotensi memicu perubahan atau penyesuaian peraturan melalui mekanisme normatif berikutnya.

  • Status Berlaku

    • Instruksi Presiden ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yakni 13 Februari 2013 sesuai teks Instruksi.

    • Instruksi Presiden bersifat arahan/petunjuk bagi pejabat dan instansi yang disebutkan (Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala BUMN) sehingga bersifat mengikat terhadap pihak yang dituju dalam kerangka pelaksanaan tugas dan wewenang administrasi pemerintahan. Instruksi ini bukan undang‑undang, sehingga dampak hukum substantif terhadap pihak swasta atau publik di luar ranah pelaksanaan kebijakan tergantung pada tindak lanjut kebijakan sektoral yang dihasilkan.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Tujuan utama Instruksi Presiden ini adalah mempercepat peningkatan nilai tambah sumber daya mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk mengembangkan hilirisasi industri mineral agar meningkatkan manfaat ekonomi domestik, menciptakan nilai tambah, mendorong investasi industri pengolahan, serta memperkuat ketersediaan bahan baku bagi sektor industri dalam negeri.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: menyediakan data cadangan bijih melalui website, memfasilitasi penyediaan energi, menetapkan kebijakan kewajiban pemenuhan bijih/konsentrat untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian, menetapkan kebijakan pemenuhan dalam negeri hasil pengolahan/pemurnian untuk sektor industri, serta mengevaluasi peraturan yang menghambat.

    • Menteri Perindustrian: menyusun peta jalan (roadmap) industri berbasis mineral.

    • Menteri Perdagangan: menetapkan kebijakan ekspor‑impor dan perdagangan domestik untuk menjamin pasokan bahan baku, bahan penolong, dan barang modal.

    • Menteri Keuangan: menetapkan kebijakan fiskal untuk mendorong kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral.

    • Menteri Dalam Negeri: melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap kebijakan perizinan oleh pemerintah daerah.

    • Menteri BUMN: mendorong BUMN membangun fasilitas pengolahan/pemurnian, menetapkan prioritas usulan penyertaan modal negara, dan mendorong peran BUMN dalam penyediaan energi.

    • Menteri Lingkungan Hidup: melakukan evaluasi terhadap peraturan lingkungan yang menghambat upaya percepatan.

    • Gubernur dan Bupati/Walikota: mempercepat pemberian izin/rekomendasi, melakukan pembinaan dan fasilitasi pembangunan pengolahan/pemurnian dan infrastruktur pendukung.

  • Prinsip-prinsip Utama

    • Koordinasi dan sinkronisasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai tugas dan kewenangan masing‑masing.

    • Peningkatan pelayanan publik khususnya percepatan perizinan.

    • Efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan.

    • Partisipasi BUMN dan kebijakan fiskal untuk mendorong investasi hilirisasi.

  • Mekanisme dan Prosedur

    • Pengkoordinasian dan sinkronisasi kebijakan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga bertugas mengoordinasikan evaluasi kebijakan, pengaturan kewenangan pembinaan industri pengolahan/pemurnian, dan pelaksanaan Instruksi ini secara keseluruhan.

    • Para menteri diarahkan untuk menetapkan kebijakan sektoral (termasuk kebijakan fiskal, perdagangan, penyediaan energi, dan penyusunan roadmap) serta melakukan evaluasi peraturan perundang‑undangan yang menghambat.

    • Daerah diberi tugas mempercepat proses perizinan dan memberikan dukungan/fasilitasi untuk pembangunan fasilitas pengolahan/pemurnian dan infrastrukturnya.

    • Pelaporan: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian wajib melaporkan pelaksanaan Instruksi sekurang‑kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan kepada Presiden.

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Instruksi Presiden ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yaitu 13 Februari 2013. Pelaksanaan kebijakan dan peta jalan yang diperintahkan kepada para menteri ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak dikeluarkannya Instruksi Presiden ini.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Instruksi tidak memuat ketentuan peralihan teknis yang rinci untuk entitas swasta atau proyek yang sudah berjalan. Yang diatur adalah arahan umum kepada instansi terkait untuk mempercepat perizinan, evaluasi peraturan, dan memberikan fasilitasi. Dengan demikian, penyesuaian terhadap kebijakan baru akan bergantung pada kebijakan sektoral lanjutan yang ditetapkan kementerian/lembaga terkait.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    • Penyusunan dan penetapan kebijakan serta peta jalan oleh menteri terkait harus diselesaikan paling lambat 6 bulan sejak Instruksi dikeluarkan.

    • Pelaporan pelaksanaan oleh Menteri Koordinator dilakukan sekurang‑kurangnya setiap 6 bulan.

  • Grandfathering Clauses

    Instruksi Presiden ini tidak memuat klausul "grandfathering" atau pengecualian formal bagi izin, kontrak, atau aktivitas yang sudah ada sebelumnya. Penanganan kasus‑kasus yang memerlukan perlakuan khusus akan bergantung pada ketentuan lanjutan dan kebijakan teknis yang dibuat oleh kementerian/lembaga terkait atau perubahan peraturan yang hasil evaluasinya direkomendasikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi