Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 9/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2019Tanggal Penetapan:9 September 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku09 September 2019
Tanggal Penetapan09 September 2019
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2019.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2019. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp7.097.098.839.015,00 dan Belanja daerah sebesar Rp7.587.098.478.090,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp489.999.639.075,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup Penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan Pengeluaran untuk Pembentukan Dana Cadangan dan Penyertaan Modal (Investasi) Daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, pergeseran anggaran belanja, dan/atau penghematan belanja daerah dengan pemberitahuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(-)

(-)