Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 4/2015 · Perda Kota Kendari No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2015Tanggal Penetapan:14 Juli 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku14 Juli 2015
Tanggal Penetapan14 Juli 2015
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan lingkungan kota yang sehat dan bersih, meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, dan nilai ekonomi.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kota, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan/atau TPAS, melakukan pemantauan dan evaluasi TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.

Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, dan memperoleh pembinaan. Setiap orang wajib memelihara kebersihan lingkungan, menyediakan tempat sampah, dan produsen wajib mengelola sampah produksinya. Peraturan ini juga mengatur larangan membuang sampah sembarangan, membakar sampah, dan tindakan lainnya yang merusak lingkungan.

Pengelolaan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pemilahan sampah dilakukan oleh orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum. Pengumpulan sampah dilakukan oleh pengelola kawasan dan pemerintah daerah. Pengangkutan sampah dilakukan oleh pemerintah daerah. Pengolahan sampah meliputi pemadatan, pengomposan, daur ulang materi, dan daur ulang energi. Pemrosesan akhir sampah dilakukan oleh pemerintah daerah dengan metode lahan urug terkendali, lahan urug saniter, dan teknologi ramah lingkungan.

Pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah dari APBD. Pemerintah daerah dapat memfasilitasi pembentukan Bank Sampah. Pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota lain dan bermitra dengan badan usaha pengelolaan sampah. Masyarakat berperan serta dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan pengelolaan sampah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan persampahan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pengelola sampah yang melanggar ketentuan Pasal 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, dan 18 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha atau pencabutan izin usaha. 3. Pembekuan izin usaha dilakukan setelah peringatan tertulis 3 kali dengan tenggang waktu 1 bulan. 4. Pencabutan izin usaha dilakukan jika pengelola sampah tidak mematuhi peringatan. 5. Pelanggaran Pasal 16 dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-